Tentang laporan ini. Ini adalah analisis sisi pasokan (kapasitas sistem kesehatan) untuk lanjut usia (lansia, usia 60 tahun ke atas) dan perawatan jangka panjang (long-term care, LTC) di Indonesia, pelengkap dari laporan sisi permintaan (klaim JKN, ARC12.3). Pertanyaannya bukan “berapa banyak yang terlayani”, melainkan apakah sistem punya tenaga, fasilitas, obat, informasi, pembiayaan, dan tata kelola untuk merawat lansia, dan seberapa timpang sebarannya. Kerangka: enam pilar sistem kesehatan WHO + sintesis Ketersediaan, Keterjangkauan, Mutu (AAQ).

Peta pilar (WHO building blocks): 1 Penyediaan layanan (fasilitas) · 2 Tenaga kesehatan (SDM geriatri/LTC) · 3 Sistem informasi · 4 Akses obat esensial · 5 Pembiayaan · 6 Kepemimpinan & tata kelola · diikuti Skor AAQ dan Keterbatasan data.

1 Fondasi: kerangka, denominator, dan sumber data

Kerangka & denominator

Kerangka enam pilar sistem kesehatan WHO (penyediaan layanan, tenaga kesehatan, sistem informasi, akses obat esensial, pembiayaan, tata kelola). Denominator: proyeksi penduduk BPS 2025 (284,438,930 jiwa, 514 kabupaten/kota); estimasi penduduk lansia (>=60) = 33,421,574 (11,75% BPS 2023). Kepadatan tenaga dilaporkan per 100.000 penduduk total (konvensi WHO untuk spesialis) dan, untuk tenaga khusus lansia, juga per 100.000 lansia (ditandai).
Sumber: SDM = DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025 (headcount per faskes + izin praktik/SIP); fasilitas = SIRS 2025-10 (3.275 RS, kolom layanan 0/1); pembiayaan = Data Sampel BPJS 2015-2024 (lansia, ARC12.3); tata kelola = instrumen kebijakan kunci.

2 Pilar 1, Penyediaan layanan (fasilitas)

① Penyediaan Layanan · Layanan Geriatri di RS · Gurun Layanan per Kabupaten · Sebaran Pulau
Pertanyaan: Berapa rumah sakit yang menyediakan layanan geriatri dan layanan terkait LTC (penyakit dalam, saraf, rehabilitasi, stroke), dan seberapa banyak wilayah yang sama sekali tidak memilikinya.

Tabel 1.1: Cakupan Layanan menurut Kabupaten/Kota (gurun layanan) · Unit: kabupaten (n=514)
Layanan Kab dgn layanan % kab % kab nihil % pop tercakup
Geriatri 307 59.7 40.3 83.5
Penyakit dalam 455 88.5 11.5 97.0
Saraf 387 75.3 24.7 92.8
Rehabilitasi Medik 387 75.3 24.7 91.6
Stroke dan neurovaskular 157 30.5 69.5 57.6
Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | SIRS = layanan yang dideklarasikan RS, bukan akreditasi tim/tier geriatri (Permenkes 79/2014)
Inti Pilar 1: Hanya 1,031 RS (31.5%) mendeklarasikan layanan geriatri, dan 40.3% kabupaten/kota tidak memiliki RS dengan layanan geriatri. Layanan stroke/neurovaskular bahkan lebih langka (hanya 9.6% RS). Penyakit dalam tersedia luas (90.2% RS), sehingga perawatan lansia praktis bertumpu pada layanan penyakit dalam umum, bukan layanan geriatri terpadu. Catatan: kolom SIRS = layanan yang dideklarasikan, belum tentu tim geriatri terakreditasi sesuai Permenkes 79/2014.

2.1 Sebaran pulau

Senjang data fasilitas (penting). SIRS hanya mencakup rumah sakit. Infrastruktur LTC berbasis komunitas dan sosial, yaitu Panti Werdha/Panti Sosial Tresna Werdha, Posyandu Lansia, Puskesmas Santun Lansia, perawatan di rumah (home care), dan pengasuh (caregiver), tidak tercatat dalam SIRS (berada di bawah Kemensos/registri terpisah). Tempat tidur RS juga hanya tersedia sebagai sampel parsial. Maka kapasitas LTC sesungguhnya, yang di Indonesia sebagian besar bersifat informal/keluarga, tidak dapat diukur dari data sektor kesehatan dan kemungkinan besar jauh lebih kecil dari yang terlihat.

3 Pilar 2, Tenaga kesehatan (SDM geriatri & LTC)

② Tenaga Kesehatan · Kepadatan per 100k · Gurun Tenaga · Konsentrasi (Gini) · Kota vs Kabupaten
Pertanyaan: Apakah Indonesia punya tenaga untuk merawat lansia, geriatris, perawat lansia, penyakit dalam, saraf, rehabilitasi, fisioterapi, dan seberapa timpang sebarannya.

3.1 Kepadatan tenaga nasional

Tabel 2.1: Tenaga Geriatri/LTC Nasional (2025) · Unit: tenaga (headcount + izin praktik)
Tenaga Headcount SIP per 100k pop per 100k lansia 1 tenaga melayani (jiwa)
Geriatri (Sp.PD-KGer) 9 16 0.003 0.027 31,604,326
Perawat Geriatri/Lansia 1,172 1,249 0.412 3.507 242,695
Penyakit Dalam (Sp.PD) 4,970 11,573 1.747 14.871 57,231
Neurolog/Saraf (Sp.S) 2,508 5,948 0.882 7.504 113,413
Kedokteran Fisik & Rehabilitasi (Sp.KFR) 940 2,446 0.330 2.813 302,595
Fisioterapis 15,355 16,675 5.398 45.943 18,524
Okupasi Terapis 1,676 1,904 0.589 5.015 169,713
Gizi Klinik (Sp.GK) 510 1,112 0.179 1.526 557,723
Perawat Komunitas 471 542 0.166 1.409 603,904
Subsp. Psikogeriatri 9 16 0.003 0.027 31,604,326
Subsp. Neurogeriatri 2 3 0.001 0.006 142,219,465
Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | headcount = posisi per-faskes (bisa ganda); per 100k lansia atas estimasi 11,75% penduduk

Inti Pilar 2: Indonesia hanya memiliki 9 geriatris (Sp.PD-KGer) nasional (16 izin praktik), setara 0.027/100.000 lansia atau 1 geriatris per 31,604,326 penduduk, dan 98.4% kabupaten/kota tidak punya geriatris (Gini 0.986, hampir sempurna timpang). Subspesialis psikogeriatri (9) dan neurogeriatri (2) praktis tidak ada. Perawatan lansia bertumpu pada penyakit dalam (4,970 Sp.PD), perawat, dan fisioterapis (15,355, tenaga paling tersedia). Tenaga khusus lansia (perawat geriatri 1,172) masih tipis.

3.2 Gurun tenaga & konsentrasi

Tabel 2.2: Cakupan & Konsentrasi Tenaga (gurun tenaga) · Unit: kabupaten (n=514)
Tenaga % kab ada % kab nihil % headcount di Jawa Gini antar-kab
Geriatri (Sp.PD-KGer) 1.6 98.4 66.7 0.986
Perawat Geriatri/Lansia 56.8 43.2 51.6 0.755
Penyakit Dalam (Sp.PD) 93.4 6.6 56.5 0.681
Neurolog/Saraf (Sp.S) 75.3 24.7 59.1 0.721
Kedokteran Fisik & Rehabilitasi (Sp.KFR) 45.3 54.7 70.1 0.814
Fisioterapis 94.6 5.4 56.2 0.676
Okupasi Terapis 35.2 64.8 77.7 0.878
Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | Jawa = 56% populasi nasional sebagai pembanding

3.3 Kota vs kabupaten

4 Pilar 3, Sistem informasi

③ Sistem Informasi · Registrasi/Izin Praktik · Senjang Registri
Pertanyaan: Seberapa lengkap pencatatan tenaga dan data sistem yang mendukung perencanaan layanan lansia.
Tabel 3.1: Registrasi/Izin Praktik (SIP) vs Headcount · proksi kelengkapan pencatatan
Tenaga Headcount SIP Rasio SIP:headcount
Geriatri (Sp.PD-KGer) 9 16 1.78
Perawat Geriatri/Lansia 1,172 1,249 1.07
Penyakit Dalam (Sp.PD) 4,970 11,573 2.33
Neurolog/Saraf (Sp.S) 2,508 5,948 2.37
Kedokteran Fisik & Rehabilitasi (Sp.KFR) 940 2,446 2.60
Fisioterapis 15,355 16,675 1.09
Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | rasio SIP:headcount >1 lazim karena 1 nakes bisa beberapa SIP/lokasi praktik
Senjang sistem informasi. Tidak ada registri perawatan jangka panjang, registri ketergantungan fungsional (ADL/IADL) lansia, maupun registri pengasuh (caregiver) nasional. Data tempat tidur RS hanya sampel parsial, stok obat riil puskesmas (ASPAK), serta indikator mutu/keselamatan lansia (jatuh, ulkus dekubitus, restraint) belum terpilah. Perencanaan LTC karenanya bertumpu pada proksi tenaga dan fasilitas, bukan ukuran kebutuhan dan hasil langsung.

5 Pilar 4, Akses obat esensial

④ Akses Obat Esensial · Penyakit Kronis Lansia · Polifarmasi
Pertanyaan: Apakah obat untuk kondisi kronis lansia tersedia di formularium dan layanan primer, dan apakah penggunaan obat aman terpantau.
Inti Pilar 4 (terbatas data). Obat untuk kondisi kronis utama lansia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, stroke, sebagian besar termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas) dan tersedia di layanan primer (lihat analisis HTA Watchdog ARC untuk kaskade WHO-EML → Fornas → primer). Yang menjadi senjang khas geriatri adalah keamanan penggunaan obat: polifarmasi (>=5 obat bersamaan) dan obat berpotensi tidak tepat untuk lansia (kriteria Beers/STOPP-START) memerlukan data dispensing obat yang tidak lengkap dalam data sampel JKN, sehingga belum dapat dihitung. Indonesia juga belum memiliki pedoman peresepan khusus lansia yang baku di tingkat layanan primer.

6 Pilar 5, Pembiayaan

⑤ Pembiayaan · Belanja JKN untuk Lansia · Senjang Pembiayaan LTC
Pertanyaan: Berapa besar dan bagaimana pola pembiayaan layanan lansia, dan apakah ada skema pembiayaan perawatan jangka panjang.

Inti Pilar 5: Belanja rumah sakit JKN untuk lansia mencapai sekitar Rp 36.7 triliun pada 2024 dan ~Rp 221.1 triliun kumulatif 2015-2024 (sisi permintaan, ARC12.3), sangat terkonsentrasi pada sebagian kecil pasien berbiaya tinggi. Namun pembiayaan ini kuratif dan berbasis fasilitas. Indonesia belum memiliki skema pembiayaan perawatan jangka panjang (LTC insurance/benefit): perawatan harian, bantuan aktivitas sehari-hari, dan perawatan di rumah ditanggung keluarga (out-of-pocket/informal), tidak oleh JKN maupun jaminan sosial khusus. Inilah senjang pembiayaan paling mendasar untuk penuaan penduduk.

7 Pilar 6, Kepemimpinan & tata kelola

⑥ Tata Kelola · Regulasi Lansia · Senjang Hukum LTC
Pertanyaan: Apakah kerangka kebijakan dan kelembagaan untuk lansia dan LTC memadai dan termutakhirkan.
Tabel 6.1: Instrumen Tata Kelola Lansia & LTC · ringkasan kebijakan kunci
Instrumen Fokus Status
UU 13/1998 Kesejahteraan Lanjut Usia Definisi lansia (>=60), hak & kesejahteraan Berlaku, perlu pembaruan era penuaan
Permenkes 67/2015 Pelayanan kesehatan lansia di Puskesmas (Santun Lansia) Berlaku
Permenkes 79/2014 Pelayanan geriatri di rumah sakit (tingkat sederhana-paripurna) Berlaku, implementasi terbatas (31% RS)
RAN Kesehatan Lanjut Usia 2020-2024 Rencana aksi nasional kesehatan lansia Periode berakhir 2024, perlu RAN lanjutan
Skema pembiayaan LTC (asuransi/benefit) Perawatan jangka panjang formal BELUM ADA (senjang utama)
Standar/registri panti & home care Mutu layanan LTC komunitas Belum baku/terpadu
Sumber: kompilasi regulasi kunci (UU/Permenkes/RAN). Korpus regulasi lengkap di ARC Indonesia Health Policy Review.
Inti Pilar 6: Kerangka kebijakan dasar ada (UU 13/1998, Permenkes 67/2015 & 79/2014), tetapi berorientasi pelayanan kesehatan kuratif dan implementasinya terbatas (hanya 31.5% RS punya layanan geriatri). Dua senjang tata kelola paling menonjol: (1) tidak ada skema pembiayaan perawatan jangka panjang, dan (2) RAN Kesehatan Lansia berakhir 2024 tanpa kerangka lanjutan yang mengintegrasikan sektor kesehatan dan sosial untuk LTC.

8 Skor AAQ, sintesis kesiapan sistem

★ Ketersediaan, Keterjangkauan, Mutu (AAQ) menurut Pilar
Skor AAQ Sistem Kesehatan Lansia & LTC Indonesia (2025) · sintesis enam pilar
Pilar Ketersediaan Keterjangkauan Mutu
1 Layanan 1,031 RS layanan geriatri (31.5%) 40.3% kab tanpa layanan geriatri Layanan dideklarasikan, akreditasi tim geriatri belum terukur
2 Tenaga 9 geriatris (0.027/100k lansia) 98.4% kab tanpa geriatris; Gini 0.99 Bertumpu Sp.PD (4,970) & fisioterapis (15,355)
3 Informasi SIP tercatat untuk tenaga Data per kab tersedia Tak ada registri LTC/ADL/caregiver; bed & stok obat parsial
4 Obat Obat kronis lansia di Fornas Sebagian di layanan primer Polifarmasi & obat tak-tepat (Beers) belum terpantau
5 Pembiayaan JKN menanggung kuratif lansia ~Rp 221 T kumulatif (2015-24) Tidak ada pembiayaan LTC; beban keluarga
6 Tata kelola UU 13/1998, PMK 67/2015 & 79/2014 Implementasi terbatas Tak ada UU/skema LTC; RAN berakhir 2024
Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024
Sintesis. Kerangka kebijakan dan pembiayaan kuratif ada, tetapi kapasitas riil untuk merawat lansia langka, terpusat di Jawa dan perkotaan, dan berorientasi rumah sakit, bukan komunitas. Tiga senjang struktural: (1) tenaga geriatri nyaris tidak ada (9 geriatris untuk 33,421,574 lansia); (2) infrastruktur LTC komunitas/sosial (panti, home care, caregiver) tidak terukur dan kemungkinan minim; (3) tidak ada pembiayaan perawatan jangka panjang, sehingga beban jatuh ke keluarga. Penguatan perlu bergeser dari rumah sakit ke layanan primer dan komunitas berbasis ICOPE, memperbanyak tenaga geriatri dan perawat/terapis terlatih lansia, serta merancang skema pembiayaan LTC.

9 Keterbatasan data

  1. DREAMS headcount = posisi per faskes (tenaga di lebih dari satu faskes terhitung ganda); SIP = izin praktik, bukan tenaga aktif unik.
  2. Layanan SIRS = layanan yang dideklarasikan RS, bukan akreditasi tingkat layanan geriatri (Permenkes 79/2014); tempat tidur hanya sampel parsial (senjang).
  3. Denominator lansia per kabupaten tidak tersedia terpisah; kepadatan dilaporkan per 100.000 penduduk total, dengan headline per 100.000 lansia memakai estimasi nasional 11,75%.
  4. Infrastruktur LTC berbasis komunitas/sosial (Panti Werdha, Posyandu Lansia, home care, caregiver) berada di luar data sektor kesehatan (Kemensos/registri terpisah), sehingga tidak terukur di sini.
  5. Polifarmasi, obat tidak tepat (Beers/STOPP), dan indikator mutu/keselamatan lansia belum dapat dihitung dari data yang tersedia.
## exported

Analisis sisi pasokan sistem kesehatan untuk lanjut usia dan perawatan jangka panjang. Pelengkap laporan sisi permintaan (klaim JKN, ARC12.3). Seluruh kepadatan dinyatakan dengan denominator eksplisit; senjang data dilaporkan terbuka.