Tentang laporan ini. Ini adalah analisis sisi pasokan
(kapasitas sistem kesehatan) untuk lanjut usia (lansia, usia 60
tahun ke atas) dan perawatan jangka panjang (long-term care, LTC) di
Indonesia, pelengkap dari laporan sisi permintaan (klaim JKN, ARC12.3).
Pertanyaannya bukan “berapa banyak yang terlayani”, melainkan apakah
sistem punya tenaga, fasilitas, obat, informasi, pembiayaan, dan tata
kelola untuk merawat lansia, dan seberapa timpang sebarannya.
Kerangka: enam pilar sistem kesehatan WHO + sintesis
Ketersediaan, Keterjangkauan, Mutu (AAQ).
Peta pilar (WHO building blocks): 1 Penyediaan layanan
(fasilitas) · 2 Tenaga kesehatan (SDM geriatri/LTC) · 3
Sistem informasi · 4 Akses obat esensial · 5 Pembiayaan ·
6 Kepemimpinan & tata kelola · diikuti Skor AAQ dan
Keterbatasan data.
Fondasi: kerangka,
denominator, dan sumber data
Kerangka & denominator
Kerangka enam pilar sistem kesehatan WHO (penyediaan layanan,
tenaga kesehatan, sistem informasi, akses obat esensial, pembiayaan,
tata kelola). Denominator: proyeksi penduduk BPS 2025 (284,438,930 jiwa,
514 kabupaten/kota); estimasi penduduk lansia (>=60) = 33,421,574
(11,75% BPS 2023). Kepadatan tenaga dilaporkan per 100.000 penduduk
total (konvensi WHO untuk spesialis) dan, untuk tenaga khusus lansia,
juga per 100.000 lansia (ditandai).
Sumber: SDM =
DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025 (headcount per faskes + izin praktik/SIP);
fasilitas = SIRS 2025-10 (3.275 RS, kolom layanan 0/1); pembiayaan =
Data Sampel BPJS 2015-2024 (lansia, ARC12.3); tata kelola = instrumen
kebijakan kunci.
Pilar 1,
Penyediaan layanan (fasilitas)
① Penyediaan Layanan · Layanan Geriatri di RS · Gurun Layanan per
Kabupaten · Sebaran Pulau
Pertanyaan: Berapa rumah sakit yang menyediakan layanan geriatri
dan layanan terkait LTC (penyakit dalam, saraf, rehabilitasi, stroke),
dan seberapa banyak wilayah yang sama sekali tidak memilikinya.

| Tabel 1.1: Cakupan Layanan menurut Kabupaten/Kota (gurun layanan) · Unit: kabupaten (n=514) |
| Layanan |
Kab dgn layanan |
% kab |
% kab nihil |
% pop tercakup |
| Geriatri |
307 |
59.7 |
40.3 |
83.5 |
| Penyakit dalam |
455 |
88.5 |
11.5 |
97.0 |
| Saraf |
387 |
75.3 |
24.7 |
92.8 |
| Rehabilitasi Medik |
387 |
75.3 |
24.7 |
91.6 |
| Stroke dan neurovaskular |
157 |
30.5 |
69.5 |
57.6 |
| Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | SIRS = layanan yang dideklarasikan RS, bukan akreditasi tim/tier geriatri (Permenkes 79/2014) |
Inti Pilar 1: Hanya 1,031 RS (31.5%) mendeklarasikan
layanan geriatri, dan 40.3% kabupaten/kota tidak memiliki RS dengan
layanan geriatri. Layanan stroke/neurovaskular bahkan lebih langka
(hanya 9.6% RS). Penyakit dalam tersedia luas (90.2% RS), sehingga
perawatan lansia praktis bertumpu pada layanan penyakit dalam umum,
bukan layanan geriatri terpadu. Catatan: kolom SIRS = layanan
yang dideklarasikan, belum tentu tim geriatri terakreditasi sesuai
Permenkes 79/2014.
Sebaran pulau

Senjang data fasilitas (penting). SIRS hanya mencakup rumah
sakit. Infrastruktur LTC berbasis komunitas dan sosial, yaitu Panti
Werdha/Panti Sosial Tresna Werdha, Posyandu Lansia, Puskesmas Santun
Lansia, perawatan di rumah (home care), dan pengasuh (caregiver),
tidak tercatat dalam SIRS (berada di bawah Kemensos/registri terpisah).
Tempat tidur RS juga hanya tersedia sebagai sampel parsial. Maka
kapasitas LTC sesungguhnya, yang di Indonesia sebagian besar bersifat
informal/keluarga, tidak dapat diukur dari data sektor kesehatan
dan kemungkinan besar jauh lebih kecil dari yang terlihat.
Pilar 2,
Tenaga kesehatan (SDM geriatri & LTC)
② Tenaga Kesehatan · Kepadatan per 100k · Gurun Tenaga · Konsentrasi
(Gini) · Kota vs Kabupaten
Pertanyaan: Apakah Indonesia punya tenaga untuk merawat lansia,
geriatris, perawat lansia, penyakit dalam, saraf, rehabilitasi,
fisioterapi, dan seberapa timpang sebarannya.
Kepadatan tenaga
nasional
| Tabel 2.1: Tenaga Geriatri/LTC Nasional (2025) · Unit: tenaga (headcount + izin praktik) |
| Tenaga |
Headcount |
SIP |
per 100k pop |
per 100k lansia |
1 tenaga melayani (jiwa) |
| Geriatri (Sp.PD-KGer) |
9 |
16 |
0.003 |
0.027 |
31,604,326 |
| Perawat Geriatri/Lansia |
1,172 |
1,249 |
0.412 |
3.507 |
242,695 |
| Penyakit Dalam (Sp.PD) |
4,970 |
11,573 |
1.747 |
14.871 |
57,231 |
| Neurolog/Saraf (Sp.S) |
2,508 |
5,948 |
0.882 |
7.504 |
113,413 |
| Kedokteran Fisik & Rehabilitasi (Sp.KFR) |
940 |
2,446 |
0.330 |
2.813 |
302,595 |
| Fisioterapis |
15,355 |
16,675 |
5.398 |
45.943 |
18,524 |
| Okupasi Terapis |
1,676 |
1,904 |
0.589 |
5.015 |
169,713 |
| Gizi Klinik (Sp.GK) |
510 |
1,112 |
0.179 |
1.526 |
557,723 |
| Perawat Komunitas |
471 |
542 |
0.166 |
1.409 |
603,904 |
| Subsp. Psikogeriatri |
9 |
16 |
0.003 |
0.027 |
31,604,326 |
| Subsp. Neurogeriatri |
2 |
3 |
0.001 |
0.006 |
142,219,465 |
| Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | headcount = posisi per-faskes (bisa ganda); per 100k lansia atas estimasi 11,75% penduduk |

Inti Pilar 2: Indonesia hanya memiliki 9 geriatris
(Sp.PD-KGer) nasional (16 izin praktik), setara 0.027/100.000
lansia atau 1 geriatris per 31,604,326 penduduk, dan 98.4%
kabupaten/kota tidak punya geriatris (Gini 0.986, hampir sempurna
timpang). Subspesialis psikogeriatri (9) dan neurogeriatri (2) praktis
tidak ada. Perawatan lansia bertumpu pada penyakit dalam (4,970
Sp.PD), perawat, dan fisioterapis (15,355, tenaga paling
tersedia). Tenaga khusus lansia (perawat geriatri 1,172) masih tipis.
Gurun tenaga &
konsentrasi
| Tabel 2.2: Cakupan & Konsentrasi Tenaga (gurun tenaga) · Unit: kabupaten (n=514) |
| Tenaga |
% kab ada |
% kab nihil |
% headcount di Jawa |
Gini antar-kab |
| Geriatri (Sp.PD-KGer) |
1.6 |
98.4 |
66.7 |
0.986 |
| Perawat Geriatri/Lansia |
56.8 |
43.2 |
51.6 |
0.755 |
| Penyakit Dalam (Sp.PD) |
93.4 |
6.6 |
56.5 |
0.681 |
| Neurolog/Saraf (Sp.S) |
75.3 |
24.7 |
59.1 |
0.721 |
| Kedokteran Fisik & Rehabilitasi (Sp.KFR) |
45.3 |
54.7 |
70.1 |
0.814 |
| Fisioterapis |
94.6 |
5.4 |
56.2 |
0.676 |
| Okupasi Terapis |
35.2 |
64.8 |
77.7 |
0.878 |
| Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 | Jawa = 56% populasi nasional sebagai pembanding |
Kota vs
kabupaten

Pilar 4, Akses obat
esensial
④ Akses Obat Esensial · Penyakit Kronis Lansia · Polifarmasi
Pertanyaan: Apakah obat untuk kondisi kronis lansia tersedia di
formularium dan layanan primer, dan apakah penggunaan obat aman
terpantau.
Inti Pilar 4 (terbatas data). Obat untuk kondisi kronis utama
lansia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, stroke, sebagian besar
termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas) dan tersedia di layanan
primer (lihat analisis HTA Watchdog ARC untuk kaskade WHO-EML → Fornas →
primer). Yang menjadi senjang khas geriatri adalah keamanan
penggunaan obat: polifarmasi (>=5 obat bersamaan) dan
obat berpotensi tidak tepat untuk lansia (kriteria
Beers/STOPP-START) memerlukan data dispensing obat yang tidak lengkap
dalam data sampel JKN, sehingga belum dapat dihitung. Indonesia juga
belum memiliki pedoman peresepan khusus lansia yang baku di tingkat
layanan primer.
Pilar 5,
Pembiayaan
⑤ Pembiayaan · Belanja JKN untuk Lansia · Senjang Pembiayaan LTC
Pertanyaan: Berapa besar dan bagaimana pola pembiayaan layanan
lansia, dan apakah ada skema pembiayaan perawatan jangka panjang.

Inti Pilar 5: Belanja rumah sakit JKN untuk lansia mencapai
sekitar Rp 36.7 triliun pada 2024 dan ~Rp 221.1 triliun kumulatif
2015-2024 (sisi permintaan, ARC12.3), sangat terkonsentrasi pada
sebagian kecil pasien berbiaya tinggi. Namun pembiayaan ini kuratif
dan berbasis fasilitas. Indonesia belum memiliki skema pembiayaan
perawatan jangka panjang (LTC insurance/benefit): perawatan harian,
bantuan aktivitas sehari-hari, dan perawatan di rumah ditanggung
keluarga (out-of-pocket/informal), tidak oleh JKN maupun jaminan sosial
khusus. Inilah senjang pembiayaan paling mendasar untuk penuaan
penduduk.
Pilar 6, Kepemimpinan
& tata kelola
⑥ Tata Kelola · Regulasi Lansia · Senjang Hukum LTC
Pertanyaan: Apakah kerangka kebijakan dan kelembagaan untuk
lansia dan LTC memadai dan termutakhirkan.
| Tabel 6.1: Instrumen Tata Kelola Lansia & LTC · ringkasan kebijakan kunci |
| Instrumen |
Fokus |
Status |
| UU 13/1998 Kesejahteraan Lanjut Usia |
Definisi lansia (>=60), hak & kesejahteraan |
Berlaku, perlu pembaruan era penuaan |
| Permenkes 67/2015 |
Pelayanan kesehatan lansia di Puskesmas (Santun Lansia) |
Berlaku |
| Permenkes 79/2014 |
Pelayanan geriatri di rumah sakit (tingkat sederhana-paripurna) |
Berlaku, implementasi terbatas (31% RS) |
| RAN Kesehatan Lanjut Usia 2020-2024 |
Rencana aksi nasional kesehatan lansia |
Periode berakhir 2024, perlu RAN lanjutan |
| Skema pembiayaan LTC (asuransi/benefit) |
Perawatan jangka panjang formal |
BELUM ADA (senjang utama) |
| Standar/registri panti & home care |
Mutu layanan LTC komunitas |
Belum baku/terpadu |
| Sumber: kompilasi regulasi kunci (UU/Permenkes/RAN). Korpus regulasi lengkap di ARC Indonesia Health Policy Review. |
Inti Pilar 6: Kerangka kebijakan dasar ada (UU 13/1998,
Permenkes 67/2015 & 79/2014), tetapi berorientasi pelayanan
kesehatan kuratif dan implementasinya terbatas (hanya 31.5% RS punya
layanan geriatri). Dua senjang tata kelola paling menonjol: (1) tidak
ada skema pembiayaan perawatan jangka panjang, dan (2) RAN
Kesehatan Lansia berakhir 2024 tanpa kerangka lanjutan yang
mengintegrasikan sektor kesehatan dan sosial untuk LTC.
Skor AAQ, sintesis
kesiapan sistem
★ Ketersediaan, Keterjangkauan, Mutu (AAQ) menurut Pilar
| Skor AAQ Sistem Kesehatan Lansia & LTC Indonesia (2025) · sintesis enam pilar |
| Pilar |
Ketersediaan |
Keterjangkauan |
Mutu |
| 1 Layanan |
1,031 RS layanan geriatri (31.5%) |
40.3% kab tanpa layanan geriatri |
Layanan dideklarasikan, akreditasi tim geriatri belum terukur |
| 2 Tenaga |
9 geriatris (0.027/100k lansia) |
98.4% kab tanpa geriatris; Gini 0.99 |
Bertumpu Sp.PD (4,970) & fisioterapis (15,355) |
| 3 Informasi |
SIP tercatat untuk tenaga |
Data per kab tersedia |
Tak ada registri LTC/ADL/caregiver; bed & stok obat parsial |
| 4 Obat |
Obat kronis lansia di Fornas |
Sebagian di layanan primer |
Polifarmasi & obat tak-tepat (Beers) belum terpantau |
| 5 Pembiayaan |
JKN menanggung kuratif lansia |
~Rp 221 T kumulatif (2015-24) |
Tidak ada pembiayaan LTC; beban keluarga |
| 6 Tata kelola |
UU 13/1998, PMK 67/2015 & 79/2014 |
Implementasi terbatas |
Tak ada UU/skema LTC; RAN berakhir 2024 |
| Sumber: DREAMS/SI-SDMK Kemenkes 2025, SIRS 2025-10, BPS proyeksi penduduk 2025, Data Sampel BPJS 2015-2024 |
Sintesis. Kerangka kebijakan dan pembiayaan kuratif ada,
tetapi kapasitas riil untuk merawat lansia langka, terpusat di Jawa
dan perkotaan, dan berorientasi rumah sakit, bukan komunitas. Tiga
senjang struktural: (1) tenaga geriatri nyaris tidak ada (9
geriatris untuk 33,421,574 lansia); (2) infrastruktur LTC
komunitas/sosial (panti, home care, caregiver) tidak terukur dan
kemungkinan minim; (3) tidak ada pembiayaan perawatan jangka
panjang, sehingga beban jatuh ke keluarga. Penguatan perlu bergeser
dari rumah sakit ke layanan primer dan komunitas berbasis ICOPE,
memperbanyak tenaga geriatri dan perawat/terapis terlatih lansia, serta
merancang skema pembiayaan LTC.
Keterbatasan data
- DREAMS headcount = posisi per faskes (tenaga di lebih dari satu
faskes terhitung ganda); SIP = izin praktik, bukan tenaga aktif
unik.
- Layanan SIRS = layanan yang dideklarasikan RS, bukan akreditasi
tingkat layanan geriatri (Permenkes 79/2014); tempat tidur hanya sampel
parsial (senjang).
- Denominator lansia per kabupaten tidak tersedia terpisah; kepadatan
dilaporkan per 100.000 penduduk total, dengan headline per 100.000
lansia memakai estimasi nasional 11,75%.
- Infrastruktur LTC berbasis komunitas/sosial (Panti Werdha, Posyandu
Lansia, home care, caregiver) berada di luar data sektor kesehatan
(Kemensos/registri terpisah), sehingga tidak terukur di sini.
- Polifarmasi, obat tidak tepat (Beers/STOPP), dan indikator
mutu/keselamatan lansia belum dapat dihitung dari data yang
tersedia.
## exported
Analisis sisi pasokan sistem kesehatan untuk lanjut usia dan
perawatan jangka panjang. Pelengkap laporan sisi permintaan (klaim JKN,
ARC12.3). Seluruh kepadatan dinyatakan dengan denominator eksplisit;
senjang data dilaporkan terbuka.