Penyakit Jantung Koroner Kronik dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Ringkasan
Laporan ini menggambarkan bagaimana orang dengan penyakit jantung koroner kronik (PJK kronik) dilayani oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menggunakan Data Sampel BPJS Kesehatan untuk tahun 2017 sampai 2024. Cakupannya meliputi beban penyakit yang terlayani, profil usia dan jenis kelamin, jalur rujukan, keparahan dan lama rawat di rumah sakit, akses tindakan revaskularisasi, fatalitas dan mortalitas, komorbiditas, biaya layanan, serta ekuitas antar wilayah dan segmen kepesertaan.
Semua angka populasi adalah proyeksi nasional tertimbang dari sampel dan menggambarkan populasi yang terlayani JKN, bukan prevalensi penyakit jantung koroner di seluruh penduduk. PJK kronik adalah kondisi jangka panjang yang sebagian besar dikelola di layanan rawat jalan, dan banyak kasus ringan atau terkendali belum tercatat, sehingga angka terlayani merupakan batas bawah dari beban yang sesungguhnya. Infark miokard akut dianalisis terpisah. Angka biaya adalah nilai klaim terverifikasi yang dibayarkan, bukan realisasi anggaran resmi.
Pertanyaan yang dijawab laporan ini
- Berapa banyak orang dengan PJK kronik yang dilayani JKN, dan bagaimana bebannya berubah dari tahun ke tahun?
- Seberapa berat kasus yang dirawat di rumah sakit, dan berapa yang meninggal selama perawatan?
- Berapa banyak pasien yang memperoleh tindakan revaskularisasi, dan apakah aksesnya merata?
- Berapa biaya PJK kronik bagi skema, dan seberapa terpusat belanjanya?
Temuan utama
- Pada 2024 sekitar 1.329.867 pasien PJK kronik dilayani JKN (proyeksi nasional tertimbang), dengan total kohort terlayani 2017 sampai 2024 mencapai sekitar 3.674.838 pasien unik.
- Sekitar 1 dari 9 pasien PJK kronik yang dirawat inap meninggal di rumah sakit pada 2024, dengan fatalitas in-hospital sekitar 5,01 persen, menandai beban klinis yang berat pada kasus yang sampai ke perawatan rumah sakit.
- Hanya sekitar 9,2 persen pasien menjalani tindakan revaskularisasi (PCI atau CABG) pada 2024, yaitu kira-kira 1 dari 11 pasien, menunjukkan kesenjangan akses ke kardiologi intervensi.
- PJK kronik adalah kondisi jangka panjang: sekitar 83,6 persen pasien terkode penyakit jantung iskemik kronik (I25), dan inti penanganannya adalah pencegahan sekunder berkelanjutan untuk mencegah infark, gagal jantung, dan kematian.
- Belanja FKRTL untuk PJK kronik mencapai sekitar Rp 4,84 triliun pada 2024 dan terus tumbuh sejak 2017, dengan diagnosis penyerta tersering konsisten dengan beban kardiometabolik seperti gagal jantung, hipertensi, dan diabetes.
- Akses ke layanan, termasuk tindakan revaskularisasi, bervariasi antar provinsi dan segmen kepesertaan, dengan pola yang mengarah pada kesenjangan layanan.